Bupati Mimika Bakal Penjarakan Pasien Covid-19 Bila Kabur saat Diisolasi

TIMIKA, iNews.id - Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, meminta aparat keamanan bersikap tegas dalam mengatisipasi penularan virus corona di daerah tersebut. Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 terancam sanksi pidana bila melarikan diri saat menjalani isolasi.
Bupati Eltinus mengatakan, warga harus bersikap koorperatif. Mulai dari bersedia menjalani rapid test hingga menjalani proses karantina ketika diketahui positif Covid-19.
"Kalau ada yang positif melarikan diri saat karantina, silakan ditangkap dan masukan ke dalam penjara," kata dia di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Kamis (28/5/2020).
Program karantina baik di rumah sakit atau fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah (pemda) bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat luas.
"Mereka bisa menularkan kepada warga lainya bila tidak dikarantina," ujar dia.
Saay ini, kasus pasien terkonfirmasi positif virus corona di Kabupaten Mimika terus bertambah. Tercatat ada 201 warga positif Covid-19 dan 79 di antaranya sudah dinyatakan sembuh. Serta empat orang meninggal dunia.
Total kasus di Papua saat ini tercatat 652 pasien positif corona. Dari jumlah tersebut, kasus paling banyak berada di Kabupaten Mimika, ada 201 kasus dan disusul kabupaten dan kota lainnya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal