Komnas HAM Sebut Terjadi Obstruction of Justice Kasus Mutilasi 4 Warga Papua
Selasa, 20 September 2022 - 22:34:00 WIT
"Kalau obstruction of justice itu kan biasanya terjadi setelah peristiwa ya kan, terus untuk menutupi peristiwa bukan bagian dari peristiwa itu sendiri. Nah, mutilasi itu bagian dari peristiwanya. Kalau menghapus komunikasi itu kan setelah peristiwa, setelah ini naik terus ada penghapusan komunikasi itu," katanya.
Editor: Donald Karouw