get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Banjir Bali Hari Ini 9 Korban Tewas dan 2 Hilang, Terbanyak di Denpasar

Kondisi Lukas Enembe Sebelum Meninggal, Rutin Cuci Darah di RSPAD

Selasa, 26 Desember 2023 - 16:26:00 WIT
Kondisi Lukas Enembe Sebelum Meninggal, Rutin Cuci Darah di RSPAD
Kuasa hukum Lukas Enembe mengungkap kliennya rutin cuci darah di RSPAD Gatot Soebroto sebelum meninggal dunia hari ini. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Petrus Bala Pattyona, Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, mengungkap kliennya rutin menjalani cuci darah di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, sebelum meninggal pada Selasa (26/12/2023). Lukas diketahui mengidap diabetes melitus.

"Sejak persidangan kan beliau dirawat di RSPAD cuci darah," kata Petrus saat dihubungi wartawan, Selasa (26/12/2023).

Dia mengatakan, kondisi Lukas Enembe mengalami penurunan sebelum meninggal. Hingga akhirnya Lukas dinyatakan meninggal pada pukul 11.00 WIB.

Diketahui, hukuman Lukas Enembe diperberat menjadi 10 tahun penjara di tingkat banding. Dia sebelumnya divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Lukas harus beberapa kali dibantarkan dari penahanan di Rutan KPK untuk menjalani perawatan di RSUD Gatot Soebroto. Pembantaran dijalani sejak persidangan.

Kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Stefanus Roy Rening, mengungkap sejumlah penyakit yang diderita oleh kliennya. Dia mengungkapkan, Lukas sempat terserang stroke sebanyak 4 kali sejak 2018.

"Sejak 2018-2019 sudah sakit kena stroke, dia sudah empat kali kena stroke. Sakit kemudian sembuh, sakit lagi, setahun terakhir sejak operasi besar, jantung, pankreas dan mata rutin menjalankan pengobatan di Singapura," katanya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut