Kronologi KKB Tembak 2 Warga Sipil di Yahukimo, Korban Dibuntuti 2 Pelaku Gunakan Motor
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan, tidak ada toleransi terhadap kekerasan bersenjata terhadap warga sipil.
“Setiap tindakan kekerasan bersenjata terhadap masyarakat merupakan tindak pidana serius. Kami pastikan pelaku akan diburu dan diproses hukum hingga tuntas," ucap Irjen Faizal.
Pelaku dapat dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan segera melaporkan informasi terkait kejadian tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan segera melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan pelaku. Kami juga menjamin kerahasiaan informasi dari masyarakat demi mendukung pengungkapan kasus ini," ujar Kombes Adarma.
Editor: Kurnia Illahi