get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Tanah Bergerak di Tegal, 464 Rumah Rusak hingga 2.426 Warga Mengungsi

Kuasa Hukum Minta Lukas Enembe Dihukum Adat, Begini Respons Wapres Ma'ruf

Kamis, 13 Oktober 2022 - 17:45:00 WIT
Kuasa Hukum Minta Lukas Enembe Dihukum Adat, Begini Respons Wapres Ma'ruf
Wapres Ma'ruf Amin bicara soal kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto Setwapres).

BANJARBARU, iNews.id - Keluarga dan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe meminta kliennya dihukum secara adat. Hal ini terkait status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin merespons soal permintaan kuasa hukum Lukas Enembe tersebut.

“Mengenai soal hukum adat itu nanti masalah di Papua sendiri, kan mereka punya apa local wisdom sendiri ya, kearifan lokal sendiri kalau memang mereka mempunyai itu bagian daripada kearifan lokal, saya kira kita serahkan pada adat,” ujar Wapres di sela kunjungan kerja di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (13/10/2022).

Kendati demikian, Wapres meminta agar Lukas Enembe kooperatif dan mematuhi hukum yang saat ini menjeratnya. Lukas ditetapkan tersangka berdasarkan surat KPK Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022.

Bahkan, KPK telah mengantongi informasi soal dugaan aliran uang Lukas Enembe yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri.

“Pemerintah mengharapkan supaya Lukas Enembe itu bisa bekerja kooperatif, bisa bersikap kooperatif dan supaya tidak menimbulkan masalah,” kata Wapres.

Wapres memastikan, KPK merupakan lembaga independen yang tidak bisa diintervensi terkait pemberantasan korupsi. Bahkan, KPK telah memiliki standar operasional (SPO) dalam melaksanakan tugasnya.

“Saya kira KPK ini kan lembaga independen karena itu pemerintah tidak bisa mengintervensi. KPK sudah punya SOP-nya sendiri bagaimana dalam menangani kasus korupsi. Saya kira sudah ada, tentu dengan memperhitungkan berbagai masalah, semuanya dihitungkan kemudian berbagai aturannya. Jadi pemerintah tidak bisa mengintervensi itu,” ucapnya.

“Kalau memang kan perlu pembuktian, nah dibuktikan saja. Memang bersalah atau tidak, ada bukti apa tidak sehingga dengan demikian, maka tidak terjadi ketegangan-ketegangan. Jadi KPK memang punya aturan sendiri,” ujar Wapres.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut