get app
inews
Aa Text
Read Next : 19 Polisi Dipecat Polda Babel Sepanjang 2025, Ada yang gegara LGBT

Langgar Kode Etik Polri, 1 Anggota Polres Mimika Dipecat

Selasa, 05 Juli 2022 - 18:49:00 WIT
Langgar Kode Etik Polri, 1 Anggota Polres Mimika Dipecat
Suasana pemecatan Bripda IB di Mapolres Mimika yang hanya diwakili dengan foto mantan yang bersangkutan. (Foto : Humas Polda Papua)

MIMIKA, iNews.id - Seorang anggota Polres Mimika mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pemecatan ini berdasarkan Skep Kapolda Papua Nomor : Kep/ 306 / V /2022 atas nama Bripka IB.

Bripka IB telah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf e Perkap Nomor 14 Tahun 2011 terkait kode etik Polri.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra menjelaskan, PTDH di lingkungan Polri merupakan bentuk sanksi tegas karena telah melakukan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan. Selain itu sebagai bentuk penegakan hukum yang berlaku di dinas Polri.

“Saya harap ini upacara PTDH terakhir untuk personel Polres Mimika. Diharapkan seluruh personel menghindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri. Sebab imbasnya bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi kepada institusi Polri,” katanya, Senin (4/7/2022).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut