get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

Loloskan Calon Bupati, 3 Anggota KPU Boven Digoel Dihentikan Sementara

Rabu, 11 November 2020 - 06:13:00 WIT
Loloskan Calon Bupati, 3 Anggota KPU Boven Digoel Dihentikan Sementara
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Foto Antara)

JAYAPURA, iNews.id - Tiga anggota KPU Boven Digoel dihentikan sementara sejak 4 November terkait penetapan calon bupati. Seharusnya calon bupati atas nama Yusak Yeluwo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Tiga anggota KPU Kabupaten Boven Digoel yang dihentikan sementara, yaitu Libertus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronika Lande. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI./2020 tertanggal 4 November 2020.

Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay mengakui ada keputusan KPU Pusat tentang penghentian sementara tiga anggota KPU Kabupaten Boven Digoel terkait dengan penetapan calon bupati.

"Memang benar tiga anggota KPU Boven Digoel dihentikan sementara sejak 4 November lalu sehingga tahapan pilkada di wilayah itu diambil alih KPU Provinsi Papua," kata Kossay di Jayapura, Selasa (10/11/2020).

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut