get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

Loloskan Calon Bupati, 3 Anggota KPU Boven Digoel Dihentikan Sementara

Rabu, 11 November 2020 - 06:13:00 WIT
Loloskan Calon Bupati, 3 Anggota KPU Boven Digoel Dihentikan Sementara
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Foto Antara)

Kasus itu berawal saat rapat pleno penetapan bakal calon menjadi calon. Seharusnya, kata Kossay, Yusak Yeluwo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, ketiga anggota KPU Kabupaten Boven Digoel malah meloloskan.

"Sementara itu, dua anggota lainnya menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Kossay.

Dalam surat KPU Pusat, kata dia, KPU Provinsi Papua diminta untuk ambil alih tahapan selanjutnya serta meninjau kembali keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel.

Oleh sebab itu, kata dia, keputusan tersebut akan ditinjau kembali karena yang bersangkutan belum cukup 5 tahun bebas.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut