Massa di Yalimo Bakar Fasilitas Umum, Cawabup John Wilil: Masyarakat Marah pada Putusan MK

Diketahui, MK harin ini memutuskan mendiskulifikasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 1 Erdi Dabi dan John Wilil. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (29/6/2021).
MK menyebutkan, Calon Bupati Erdi Dabi dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 1 didiskualifikasi karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai paslon peserta Pilkada Yalimo Tahun 2020.
Pemohon, Paslon Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel sebelumnya menyampaikan, Paslon Nomor Urut 1 itu tidak memenuhi syarat mengikuti Pilkada Yalimo setelah putusan MK. Mereka beralasan, Cabup Erdi Dabi telah dijatuhi pidana selama empat bulan dengan ancaman pidana selama 12 tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap, bertanggal 18 Februari 2021.
Putusan Pengadilan Negeri Jayapura tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Erdi Dabi telah selesai menjalani hukuman pidana. MK juga memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 yang diikuti Paslon Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel dengan tetap memenuhi persyaratan.
Editor: Maria Christina