get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas Damai Cartenz Buru 16 Anggota KKB Pembakar SMP di Kiwirok Papua Pegunungan

Massa di Yalimo Bakar Fasilitas Umum, Cawabup John Wilil: Masyarakat Marah pada Putusan MK

Selasa, 29 Juni 2021 - 20:55:00 WIT
Massa di Yalimo Bakar Fasilitas Umum, Cawabup John Wilil: Masyarakat Marah pada Putusan MK
Asap hitam tebal membubung tinggi dari sejumlah perkantoran yang dibakar massa di Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021). (Foto: MPI/Omega Batkorumbawa)

JAYAPURA, iNews.id - Massa pendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi dan Jhon Wilil, mengamuk dan membakar sejumlah fasilitas umum dan pemerintah, Selasa (29/6/2021) sore. Aksi anarkistis itu dipicu kekecewaan massa terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 itu. 

Menurut Calon Wakil Bupati Yalimo, John Wilil, para pendukungnya bertindak anarkistis karena kemarahan mereka sudah sangat besar terkait putusan MK. Kelompok pendukungnya menolak putusan MK yang mendiskualifikasi Erdi Dabi dan dirinya dari Pilkada Yalimo yang akan diulang. Massa juga menolak putusan MK yang memerintahkan Pilkada Yalimo diulang. 

“Saya sebenarnya sudah menahan masyarakat, tapi kemarahan masyarakat sangat besar atas putusan MK. Sebab, sudah dua kali menang mutlak tapi selalu dipermasalahkan,” katanya.

Masyarakat pendukung Erdi Dabi – John Wilil itu diketahui membakar sejumlah fasilitas pemerintah dan masyarakat, di antaranya Kantor KPU, Bawaslu, Dinas Kesehatan, Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK), Bank Papua, Kantor Dinas Perhubungan dan sejumlah kios milik masyarakat. Tak hanya itu, massa juga menutup sejumlah akses jalan masuk ke Elelim.

John juga menilai putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan rivalnya, Lakius Peyon – Nahum Mabel, tidak tepat. Keputusan MK hari ini dianggap bukan menyangkut pelanggaran pilkada, tetapi kepada pidana.

"MK bukan urus pidana tapi urus perkara. Apalagi pasangan saya (Erdi Dabi) sudah diputuskan bebas dari tuntutan hukum, bahkan sudah menjalani penahanan selama empat bulan,” kata John.

John juga menyebut putusan MK membuat masalah baru, yakni pertikaian dan perang suku antarmasyarakat di Kabupaten Yalimo.

“Kamis, saya akan ketemu wakil presiden di Jakarta,” katanya.

Dia meminta Polda Papua bertindak hati-hati menangani massa pendukungnya yang mengamuk. John mengaku masih bisa mengontrol massa pendukungnya.

“Saya sudah sampaikan itu di group WhatsApp Info Papua, pak Kapolda jangan terlalu gegabah turunkan pasukan di sana, itu pelampiasan emosi. Saya bisa kontrol,” kata John. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut