Masuk Ilegal ke Papua Nugini, Gubernur Lukas Enembe Terancam Diberhentikan

Tertulis ancaman sesuai Pasal 77 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 yaitu, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Sebelumnya, dengan sadar Lukas Enembe melakukan perjalanan lintas negara melalui jalur tikus atau ilegal. Jalur ilegal ini biasa digunakan para penyelundup masuk ke Indonesia. Termasuk para penyintas yang ingin berbelanja di pasar Skow.
Gubernur Lukas menyeberang ke PNG pada 31 Maret 2021 dengan menggunakan jasa ojek perbatasan dan baru kembali Jumat 2 Maret kemarin.
Gubernur bersama dua orang lainnya, yakni Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda menggunakan dua jasa ojek perbatasan. Gubernur dan dua orang pendampingnya diduga menginap di hotel Medallion di Vanwatu PNG.
Editor: Nani Suherni