get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Insiden Demo Pati, Bupati Bandung Koordinasi soal Tarif PBB ke Mendagri

Masuk Ilegal ke Papua Nugini, Gubernur Lukas Enembe Terancam Diberhentikan

Sabtu, 03 April 2021 - 08:04:00 WIT
Masuk Ilegal ke Papua Nugini, Gubernur Lukas Enembe Terancam Diberhentikan
Gubernur Papua Lukas Enembe saat di PLBN Skow (Foto: Istimewa)

Tertulis ancaman sesuai Pasal 77 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 yaitu, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Sebelumnya, dengan sadar Lukas Enembe melakukan perjalanan lintas negara melalui jalur tikus atau ilegal. Jalur ilegal ini biasa digunakan para penyelundup masuk ke Indonesia. Termasuk para penyintas yang ingin berbelanja di pasar Skow.

Gubernur Lukas menyeberang ke PNG pada 31 Maret 2021 dengan menggunakan jasa ojek perbatasan dan baru kembali Jumat 2 Maret kemarin.

Gubernur bersama dua orang lainnya, yakni Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda menggunakan dua jasa ojek perbatasan. Gubernur dan dua orang pendampingnya diduga menginap di hotel Medallion di Vanwatu PNG.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut