get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Sarmi Papua

Mendagri Jelaskan Pengaturan Aset 3 DOB Papua, Ada Mekanisme Hibah dari Induk

Jumat, 12 Agustus 2022 - 19:17:00 WIT
Mendagri Jelaskan Pengaturan Aset 3 DOB Papua, Ada Mekanisme Hibah dari Induk
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Antara).

"Seperti di Papua Selatan secara otomatis proses administrasi, birokrasi, pelayanan publik dari Asmat tidak perlu lagi turun hingga ke Jayapura, namun di sini sudah bisa mengambil keputusan sendiri," katanya.

Menurutnya, pemekaran yang kini terjadi di Papua sudah terjadi di daerah lainnya dan hasilnya percepatan pembangunan infrastruktur sangat cepat dilakukan.

Sebelumnya, DPR pada Juni 2022 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua menjadi Undang-Undang (UU) yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut