get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, 2 Koper Dokumen Disita

Nama-Nama 19 Anggota Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Pengacara dari Papua hingga Jakarta

Rabu, 26 Oktober 2022 - 15:15:00 WIT
Nama-Nama 19 Anggota Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Pengacara dari Papua hingga Jakarta
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Antara/Dok. Humas Pemprov Papua).

JAYAPURA, iNews.id - Gubernur Papua Lukas Enembe terjerat kasus dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar dan telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status tersangka ini bahkan telah 50 hari lebih ditetapkan, namun belum sekalipun Lukas Enembe diperiksa.

Dalam penanganan perkasa tersebut, Lukas Enembe didampingi 19 anggota tim kuasa hukum. Mereka ditunjuk Lukas dan keluarga untuk mendampingi dan menjadi tim hukum terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

Ke-19 anggota tim hukum dan advokasi Gubernur Papua ini terdiri atas gabungan para pengacara dari Jakarta dan Papua. Mereka yakni S Roy Rening, Aloysius Renwarin, Petrus Bala Pattyona, Cosmas Refra, Yustinus Butu, Antonius Eko Nugroho, Petrus Jaru, Herman Renyaan dan Suwahyu Anggara.

Kemudian Davy Helkiah Radjawane, Emanuel Herdyanto, Abdul Aziz Saleh, Patrisius Pantry Belo Randa, Yosef Elopore, Alberth E Rumbekwan, Thomas CH Syufi, Elias Pekei, Malpinus Keduman dan Michael Himan

Sebelumnya, ada 12 anggota tim kuasa hukum yang mendatangi kediaman Gubernur Papua di Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Selasa (25/10/2022). Kedatangan mereka untuk bertemu dan berkoordinasi dengan Lukas beserta keluarga terkait dengan rencana kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri bersama penyidik dan dokter KPK serta dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat dalam waktu dekat. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut