Ongky alias ONK Kabur dari Lapas Manokwari, Ini Respons Kuasa Hukum

Sementara enam terdakwa yang berperan sebagai penambang tradisional telah mendapatkan putusan inkrah PN Manokwari dengan hukuman pidana enam bulan penjara.
Kepala Lapas kelas II B Manokwari, Julius Paath menjelaskan mengatakan, telah berkoordinasi dengan Polres Kota Manokwari dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Pengadilan Negeri Manokwari.
"Kita sudah berkoordinasi Polres Kota Manokwari untuk membantu personel dalam pengejaran satu tahanan kabur tersebut," ujar Julius di Manokwari, Sabtu (8/10/2022).
Menurutnya, kondisi lapas Manokwari rentan terhadap pelarian tahanan maupun narapidana karena kelebihan kapasitas dan tidak seimbang dengan petugas lapas yang ada.
"Kapasitas lapas Manokwari hanya 86 orang, sementara saat ini sudah kelebihan kapasitas hingga 374 orang yang terdiri dari 89 tahanan dan 285 narapidana," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi