get app
inews
Aa Text
Read Next : 41 Napi asal Jakarta Tempati 5 Lapas Super Maksimum di Nusakambangan

Ongky alias ONK Kabur dari Lapas Manokwari, Ini Respons Kuasa Hukum 

Minggu, 09 Oktober 2022 - 00:07:00 WIT
Ongky alias ONK Kabur dari Lapas Manokwari, Ini Respons Kuasa Hukum 
Ilustrasi, Ongky alias ONK, tahanan titipan Pengadilan Negeri Manokwari kasus tambang emas Ilegal kabur dari Lapas Klas II B Manokwari Papua Barat, Sabtu (8/10/2022). (Foto: Istimewa).

MANOKWARI, iNews.id - Seorang tahanan titipan Pengadilan Negeri Manokwari kasus tambang emas Ilegal kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Manokwari Papua Barat, Sabtu (8/10/2022). Identitas tahanan tersebut, Ongky alias ONK.

Kuasa hukum Ongky Cs, Paul Simonda yang dikonfirmasi terkait pelarian satu kliennya dari Lapas Manokwari enggan memberikan komentar. Dia hanya menjelaskan, agenda sidang putusan terhadap 14 kliennya di PN Manokwari dijadwalkan berlangsung pada 11 Oktober 2022.

Diketahui tahanan kabur atas nama Ongky merupakan satu dari 31 terdakwa perkara tambang emas Ilegal yang sedang berhadapan hukum di Pengadilan Negeri Manokwari.

Dalam kasus tersebut, Ongky alias ONK berperan sebagai bos yang melakukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat ekskavator bersama 13 terdakwa lainnya.

Sementara enam terdakwa yang berperan sebagai penambang tradisional telah mendapatkan putusan inkrah PN Manokwari dengan hukuman pidana enam bulan penjara.

Kepala Lapas kelas II B Manokwari, Julius Paath menjelaskan mengatakan, telah berkoordinasi dengan Polres Kota Manokwari dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Pengadilan Negeri Manokwari.

"Kita sudah berkoordinasi Polres Kota Manokwari untuk membantu personel dalam pengejaran satu tahanan kabur tersebut," ujar Julius di Manokwari, Sabtu (8/10/2022).

Menurutnya, kondisi lapas Manokwari rentan terhadap pelarian tahanan maupun narapidana karena kelebihan kapasitas dan tidak seimbang dengan petugas lapas yang ada.

 "Kapasitas lapas Manokwari hanya 86 orang, sementara saat ini sudah kelebihan kapasitas hingga 374 orang yang terdiri dari 89 tahanan dan 285 narapidana," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut