get app
inews
Aa Text
Read Next : Narapidana Lapas Cianjur Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Isolasi

Tahanan Kasus Tambang Ilegal Kabur dari Lapas Manokwari, Ongky alias ONK

Sabtu, 08 Oktober 2022 - 22:45:00 WIT
Tahanan Kasus Tambang Ilegal Kabur dari Lapas Manokwari, Ongky alias ONK
Kondisi Lapas Manokwari dinilai rentan terhadap pelarian tahanan maupun narapidana karena kelebihan kapasitas dan tidak seimbang dengan petugas lapas yang ada. (Foto: Antara).

MANOKWARI, iNews.id - Tahanan kasus tambang emas Ilegal kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Manokwari Papua Barat, Sabtu (8/10/2022). Tahanan tersebut merupakan titipan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Kepala Lapas kelas II B Manokwari, Julius Paath saat dikonfirmasi membenarkan adanya tahanan kabur atas nama Ongky alias ONK. Saat ini, kata dia dalam pengejaran petugas.

"Benar satu tahanan titipan PN Manokwari atas nama Ongky alias ONK kabur pada Sabtu pagi sekitar pukul 04.00-08.00 WIT dengan cara memanjat tembok belakang lapas," ujar Julius di Manokwari, Sabtu (8/10/2022).

Dia menyampaikan, ONK diduga memanfaatkan kelemahan bangunan rutan yang sedang dalam proses renovasi karena kelebihan kapasitas, juga memanfaatkan kelemahan petugas piket yang saat itu hanya berjumlah lima orang.

Untuk pencarian satu tahanan kabur tersebut, lanjut dia telah berkoordinasi dengan Polres Kota Manokwari dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Pengadilan Negeri Manokwari.

"Kita sudah berkoordinasi Polres Kota Manokwari untuk membantu personel dalam pengejaran satu tahanan kabur tersebut," katanya.

Menurutnya, kondisi lapas Manokwari rentan terhadap pelarian tahanan maupun narapidana karena kelebihan kapasitas dan tidak seimbang dengan petugas lapas yang ada.

 "Kapasitas lapas Manokwari hanya 86 orang, sementara saat ini sudah kelebihan kapasitas hingga 374 orang yang terdiri dari 89 tahanan dan 285 narapidana," katanya.
 
Diketahui tahanan kabur atas nama Ongky merupakan satu dari 31 terdakwa perkara tambang emas Ilegal yang sedang berhadapan hukum di Pengadilan Negeri Manokwari.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut