Tahanan Kasus Tambang Ilegal Kabur dari Lapas Manokwari, Ongky alias ONK
Sabtu, 08 Oktober 2022 - 22:45:00 WIT
Dalam kasus tersebut, Ongky alias ONK berperan sebagai bos yang melakukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat ekskavator bersama 13 terdakwa lainnya.
Sementara enam terdakwa yang berperan sebagai penambang tradisional telah mendapatkan putusan inkrah PN Manokwari dengan hukuman pidana enam bulan penjara.
Kuasa hukum Ongky Cs, Paul Simonda yang dikonfirmasi terkait pelarian satu kliennya dari Lapas Manokwari enggan memberikan komentar.
Dia hanya menjelaskan, agenda sidang putusan terhadap 14 kliennya di PN Manokwari dijadwalkan berlangsung pada 11 Oktober 2022.
Editor: Kurnia Illahi