Panglima TNI Perintahkan Ubah Struktur Pasukan Pemukul Reaksi Cepat
Rabu, 24 Agustus 2022 - 18:56:00 WIT

Dia menjelaskan, tugas pokok dari PPRC TNI, yaitu melaksanakan tindakan cepat pada ancaman nyata bersenjata dalam kurun waktu tujuh hari di wilayah NKRI dalam rangka menangkal, menyanggah atau menghancurkan lawan.
"Untuk meminimalisasi terjadinya perselisihan satu sama lain saat berada di daerah operasi. Ini berlaku untuk semua matra," ucapnya.
Diketahui, tahun ini PPRC TNI akan melaksanakan pengalihan komando dan pengendalian (alih kodal) dari Divisi 1/Kostrad di bawah komando Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Bobby Rinal Makmun, berganti ke Divisi 2/Kostrad di bawah komando Mayjen TNI Syafrial.
Editor: Kurnia Illahi