Pemandu Wisata di Papua Barat Ditangkap Polisi, Bawa 21 Paket Ganja
Kemudian, tim gabungan melakukan langkah penyelidikan dan pemeriksaan di KM Ciremai yang sedang bersandar di Dermaga Pelabuhan Pelni, Kota Sorong. Tim lalu mendeteksi dan mencurigai seorang penumpang berinisal AY (26) yang membawa tas ransel warna coklat. Setelah digeledah dalam ransel ditemukan kemasan kantong plastik berisi 21 paket ganja seberat kurang lebih 347,45 gram.
“ AY beserta barang bukti 21 paket ganja, satu paket kecil sisa pakai, satu telepon selular, satu bilah pisau, tas warna coklat, dan dua bungkus kertas linting diamankan ke KP Beo-5013. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku positif narkotika,” kata Selly.
Akibat perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 115 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
Sejauh ini belum ditemukan indikasi pelaku dengan kelompok teror di Papua. Pelaku berlatar belakang sebagai pemandu wisata laut. Dia kerap mendampingi turis yang menyewa speedboat atau menyelam di laut.
Editor: Donald Karouw