Pembunuh Pegawai RRI Sorong Ditangkap, Residivis Baru Bebas dari Penjara
SORONG, iNews.id - Kasus pembunuhan pegawai Radio Republik Indonesia (RRI) Sorong, Papua Barat Daya akhirnya terungkap. Korban yakni Eli Elkana Baru (30) yang ditemukan tewas bersimbah darah pada 21 Januari 2023.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, polisi telah menangkap pelaku pembunuhan berinisial SA (23). Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari penjara 1 Januari 2023.
"Berselang beberapa minggu bebas dari penjara, tepatnya pada tanggal 21 Januari pelaku kembali melakukan aksi pembunuhan," ujar Happy, Jumat (31/3/2023).
Dia menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat pelaku sudah dalam kondisi setengah sadar karena dipengaruhi minuman keras berpapasan dengan korban di jalan. Kemudian pelaku ini meminta rokok kepada korban.
"Mungkin korban ini tidak mau memberikan rokok, akhirnya pelaku sakit hati. Setelah itu pelaku masih melakukan kegiatan lain, namun ketika kembali dia masih teringat rasa sakit hatinya. Pelaku lalu mencari tempat tinggal korban," kata Kapolresta.
Editor: Donald Karouw