Pemkab Biak Siap Gelontorkan Rp20 Miliar untuk Bayar Gaji ke-13 ASN

Sementara itu, Kabid Perbendaharaan BPKAD Biak Yermias Rumbiak SE menyampaikan, gaji ke-13 untuk ASN sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Pada Pasal 2 PP No 15 tahun 2023 dijelaskan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
"Pemberian gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Yermias.
Sementara, untuk jadwal pembayaran gaji ke-13 direalisasikan pihak BPKAD Biak Numfor pada bulan Juni 2023 dengan cara di transfer lewat rekening ASN yang bersangkutan.
"Kami pastikan anggaran untuk bayar gaji ke-13 ASN Pemkab Biak Numfor sudah siap," katanya.
Editor: Kurnia Illahi