get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kades Daran di Talaud Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp289 Juta

Pemkab Jayawijaya Ingatkan 238 Kepala Kampung, Dana Desa Bukan untuk Bayar Denda Pembunuhan

Senin, 11 Juli 2022 - 19:33:00 WIT
Pemkab Jayawijaya Ingatkan 238 Kepala Kampung, Dana Desa Bukan untuk Bayar Denda Pembunuhan
Wakil Bupati Jayawijaya, Marthin Yogobi. (Foto: Antara).

Menurutnya, pemerintah menyalurkan dana kampung untuk peningkatan kesejahteraan warga dari sisi ekonomi dan infrastruktur, bukan untuk denda.

Dia menjelaskan, dana kampung bukan milik perseorangan kepala kampung ataupun aparat kampung lainnya. Penggunaannya, kata dia juga harus transparan di hadapan masyarakat.

"Itu bukan milik pribadi sehingga saya minta pengelolaannya harus lebih transparan," katanya.

Kepala kampung di Jayawijaya diharapkan tidak ada lagi yang terjerat hukum akibat penyalahgunaan dana kampung.

"Jangan hanya kepala kampung, bendahara yang membuat perencanaan. Harus libatkan masyarakat di kampung sebab ini berisiko hukum bila tidak dikelola dengan baik," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut