get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Semarang, Mahasiswa asal Papua Tewas Tertabrak Truk Muatan LPG

Penumpang dari Jakarta, Denpasar, Makassar ke Mimika Wajib Tes Swab PCR Covid

Minggu, 11 Juli 2021 - 08:55:00 WIT
Penumpang dari Jakarta, Denpasar, Makassar ke Mimika Wajib Tes Swab PCR Covid
Penumpang dari Jakarta, Denpasar, Makassar ke Mimika Wajib Tes Swab PCR Covid (Ilustrasi Tes Swab PCR/Antara)

MIMIKA, iNews.id - Seluruh penumpang penerbangan dari Jakarta, Denpasar dan Makassar yang menuju ke Timika wajib mengantongi hasil tes swab PCR Covid-19 dengan status negatif. Hal ini dilakukan selama penerapan PPKM Mikro untuk antisipasi lonjakan corona.

"Pesawat bolak-balik terus dari Jakarta, Denpasar dan Makassar ke Timika tidak masalah, cuma semua penumpang dari sana wajib punya hasil tes PCR negatif dan sertifikat vaksin. Sementara untuk penerbangan lintas Papua, bisa digunakan salah satunya saja," kata Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Minggu (11/7/2021).

Omaleng menambahkan, kebijakan PPKM Mikro di Mimika akan berlaku selama jangka waktu satu bulan terhitung mulai hari ini, Kamis 8 Juli 2021 hingga 6 Agustus 2021.

"Selama satu bulan ini kami akan terus memonitoring perkembangan kasus Covid-19 di Mimika. Kalau angkanya naik terus, maka bulan berikutnya kami akan lakukan pembatasan total. Nanti tanggal 6 Agustus kami akan evaluasi kembali," kata dia.

Sehubungan dengan itu, Bupati Omaleng memperingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan staf di lingkungan Pemkab Mimika agar tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

"Satu bulan ini tidak boleh kemana-mana. Virus varian baru Delta ini yang membuat banyak orang meninggal. Semua rumah sakit di Pulau Jawa penuh dengan pasien Covid-19, bahkan banyak orang ditolak dari rumah sakit. Jadi, tidak boleh main-main," kata dia.

Sementara itu, mengacu pada Surat Edaran Bupati Mimika Nomor: 443.1/476 tanggal 7 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, penerbangan pesawat komersial membawa penumpang dapat beroperasi normal namun disesuaikan dengan kesiapan pelayanan di bandar udara.

Para pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Mimika wajib menunjukkan hasil negatif PCR test dengan masa berlaku 7x24 jam dan sertifikat vaksin minimal tahap satu.

Pelaku perjalanan dalam wilayah Papua khususnya Jayapura, Merauke, Biak, dan Nabire yang masuk ke Kabupaten Mimika wajib menunjukkan hasil negatif test Antigen dengan masa berlaku 3 x 24 jam dan sertifikat vaksin minimal tahap satu.

Hal serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan dari Distrik Tembagapura ke Kota Timika dan sekitarnya wajib menunjukkan hasil negatif test Antigen dengan masa berlaku 3 x 24 jam dan sertifikat vaksin minimal tahap satu.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut