get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Antisipasi Gesekan Massa Pro-Kontra Jelang Pemakzulan Bupati Pati

Perbedaan Bintara dengan Tamtama TNI-Polri, Jangan Keliru Simak Penjelasan Lengkapnya

Selasa, 22 Agustus 2023 - 19:49:00 WIT
Perbedaan Bintara dengan Tamtama TNI-Polri, Jangan Keliru Simak Penjelasan Lengkapnya
Perbedaan Bintara dengan Tamtama TNI maupun Polri. (Foto: Ist)

2. Perbedaan Tamtama dengan Bintara Polri

Ranah profesi untuk Polri memiliki tingkatan, salah satu di antaranya pangkat Bintara dan Tamtama. Dilansir dari casispolri.id dari Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri, golongan kepangkatan Polri terdiri atas Perwira, Bintara dan Tamtama. Lalu, apa saja perbedaan antara Bintara dengan Tamtama Polri?

Bintara Polri 

Bintara Polri merupakan golongan pangkat dalam kepolisian yang berada satu tingkat di atas tamtama dan satu tingkat di bawah perwira. Tugas utamanya untuk membimbing dan mengepalai beberapa jumlah anggota Tamtama seukuran regu. 

Bintara Polri juga memiliki peran sebagai penghubung antara perwira dengan tamtama atau sebaliknya dalam segi operasional. 

Golongan kepangkatan dari Bintara Polri ini dari tingkat tertinggi hingga terendah yaitu Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), Brigadir Polisi Kepala (Bripka), Brigadir Polisi (Brigpol), Brigadir Polisi Satu (Briptu) dan Brigadir Polisi Dua (Bripda).

Tamtama Polri

Tamtama Polri merupakan golongan pangkat dalam kepolisian yang paling rendah atau setingkat di bawah Bintara. Tamtama Polri bertugas sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Golongan kepangkatan Tamtama dari yang tertinggi hingga terendah terdiri atas Ajun Brigadir Polisi (Abrip), Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu), Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda), Bhayangkara Kepala (Bharaka), Bhayangkara Satu (Bharatu) dan Bhayangkara Dua (Bharada).

Demikian penjelasan mengenai perbedaan Bintara dengan Tamtama baik TNI maupun Polri yang dikutip dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut