get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi KKB Bakar Sekolah hingga Kontak Tembak dengan Aparat di Pegunungan Bintang

Polda Papua Ambil Alih Kasus Video Mesum Mantan Anggota DPRD Mimika

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 15:28:00 WIT
Polda Papua Ambil Alih Kasus Video Mesum Mantan Anggota DPRD Mimika
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw. (Foto: Salman Mardira/Okezone)

PAPUA, iNews.id - Polda Papua mengambil alih penanganan penyidikan kasus video mesum yang melibatkan mantan anggota DPRD Mimika periode 2004-2009, MM. Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Mimika.

Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw mengatakan, penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Polda Papua lantaran menjadi atensi masyarakat dan ditengarai melibatkan sejumlah tokoh penting di Kabupaten Mimika.

"Kasus ini spesifik diduga berkaitan dengan beberapa oknum atau pihak-pihak yang menjadi tokoh di Mimika. Oleh karenanya kami sudah menggelar rapat bersama dan diputuskan ini akan ditangani oleh Polda Papua," kata Waterpauw, Sabtu (15/8/2020).

Mantan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) ini menambahkan, pihaknya memerintahkan penyidik Polres Mimika untuk melengkapi berkas.

"Hari ini juga saya minta penyidik Polres Mimika untuk melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Polda," kata dia.

Jenderal bintang dua itu meminta masyarakat Mimika tetap memberi perhatian serius terhadap perkembangan proses hukum kasus video mesum tersebut.

"Prinsip utama, kami akan membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh siapa saja yang terlibat dalam pembuatan dan penyebarluasan video itu," katanya.

Waterpauw menegaskan jika dia tidak akan melihat siapa-siapa tokoh Mimika yang terlibat dalam video itu.

"Kami tidak melihat siapa-siapa, ada atau tidak unsur-unsur perbuatan melawan hukumnya. Itu saja," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut