get app
inews
Aa Text
Read Next : Makam Bocah Disabilitas Korban Pembunuhan di Merauke Dibongkar Polisi

Polda Papua Tetapkan 10 Tersangka Kasus Mutilasi di Timika, 1 Pelaku DPO

Selasa, 30 Agustus 2022 - 03:10:00 WIT
Polda Papua Tetapkan 10 Tersangka Kasus Mutilasi di Timika, 1 Pelaku DPO
Polda Papua menetapkan 10 tersangka kasus mutilasi empat warga Papua. Satu pelaku DPO. (Foto: Chanry Andrew)

SORONG, iNews.id - Polisi menetapkan 10 tersangka kasus mutilasi empat orang asli Papua (OAP) asal Kabupaten Nduga yang terjadi di Timika. Satu tersangka yang belum tertangkap telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani mengatakan, penetapan 10 tersangka itu diawali dari pemeriksaan sembilan terduga pelaku.

Enam orang di antaranya adalah anggota TNI di Brigif 20/IMJ Kostrad.

"Dari sepuluh tersangka itu, tiga orang di antaranya adalah warga sipil dan sudah dimankan di Polres Timika. Kemudian satu orang masih DPO, dan enam orang lainnya telah diamankan oleh rekan-rekan Denpom," ujar Faizal, Senin (29/8/2022).

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut