get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Pilu Kasus Irene Sokoy di Papua, Ibu Hamil dan Bayi Meninggal usai Ditolak 4 RS

Polda Papua Ungkap 2 Kasus Narkoba di Jayapura, 3 Tersangka Ditangkap

Kamis, 10 Agustus 2023 - 21:01:00 WIT
Polda Papua Ungkap 2 Kasus Narkoba di Jayapura, 3 Tersangka Ditangkap
Polda Papua saat ekspose pengungkapan dua kasus narkoba di wilayah Jayapura dengan tiga tersangka. (Foto: Humas Polri

JAYAPURA, iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mengungkap dua kasus tindak pidana markoba. Dalam kasus tersebut, tiga orang tersangka ditangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 7 kg dan 120 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisi ganja yang diamankan dari dua lokasi berbeda.

Dir Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian mengatakan, kasus pertama terjadi di Jalan Kelapa Dua Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berinisial N warga negara PNG (Papua Nugini) dan beralamat di Kampung Vanimo.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua terkait ada warga negara PNG yang membawa ganja menggunakan mobil Avanza berpelat nomor PA 1370 AF dari arah Pasir Dua menuju Entrop.

“Tim membuntuti dan dan menemukan tiga warga PNG sedang makan di sebuah warung daerah Entrop. Saat penangkapan, dua orang melarikan diri, namun satu orang tertangkap dengan inisial N,” ujar Alfian, Kamis (10/8/2023).

Saat penangkapan, tim menyita sejumlah barang bukti yang terdiri atas 134 bungkus plastik bening ukuran sedang, 2 karung berukuran 10 kg, 1 karung ukuran 5 kg dan 1 bal plastik hitam dibalut lakban bening.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian untuk kasus kedua terjadi di Jalan Tikungan Inpres Dok IX Jayapura Utara, Kota Jayapura. Pelaku penyalahgunaan narkoba berjumlah 2 Orang yakni laki-laki berinisial WK (38) warga PNG dan perempuan AIB (29) WNI.

Modus operandi kedua tersangka tersebut berawal dari tersangka WK mendatangkan ganja dengan menyewa speedboat dari Vanimo PNG tujuan Indonesia. Sesampainya di belakang Hotel Andalusia Dok IX, tersangka WK menghubungi AIB yang mana mereka sudah saling kenal sejak Desember 2022.

“Tersangka WK menitipkan barang haram tersebut ke AIB dengan maksud dan tujuan ini untuk diperjualbelikan dan ditukar dengan barang berupa motor, laptop dan handphone,” ucapnya.

Tim yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Saat tertangkap tangan, tersangka AIB membawa 1 bal diduga berisi narkotika jenis ganja. Kemudian tim mengembangkan penyelidikan dan memperoleh informasi masih ada barang bukti di rumah tersangka.

Petugas lalu menyita sejumlah barang bukti yang terdiri atas 120 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi ganja di rumah tersangka AIB. Setelah tersangka AIB diamankan tim mengejar dan menangkap WK di lampu merah Dok V Atas Kota Jayapura.

Atas perbuatannya, dua orang tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun.

Dir Resnarkoba menambahkan, keberhasilan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan upaya serius dari Polda Papua dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Selain itu diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba.

“Kami akan terus bekerja keras untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika dan upaya-upaya ilegal lainnya,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut