get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Rendam Jembatan Sungai Biri dan Jalan Trans Jayapura–Sarmi 

Polisi Bubarkan Judi Dadu di Jayawijaya, 7 Penjudi Diciduk

Jumat, 20 November 2020 - 17:46:00 WIT
Polisi Bubarkan Judi Dadu di Jayawijaya, 7 Penjudi Diciduk
Ilustrasi Judi Dadu (Reuters/Okezone)

Dominggus menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Jayawijaya. Selain menangkap para tersangka, polisi meenyita barang bukti berupa uang senilai Rp 4.213.000, enam dadu, dua pengalas dadu.

"Dua mangkok penutup dadu, satu meja dadu, dua kursi plastik, satu lembar spanduk yang bertuliskan mata dadu dan tiga ponsel," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan primer Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP subsider pasal 303 bis ayat (1) ke-(1), (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut