Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Jayapura, Sita Ganja 1 Kg Lebih
JAYAPURA, iNews.id – Polisi mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja pada dua tempat berbeda di Jayapura, Papua. Pertama di Bandara Sentani, kedua di Kompleks BTN Puskopad Doyo baru.
Dalam perkara ini dua orang diamankan beserta barang bukti lebih dari 1 kg ganja. Mereka kini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengatakan, penangkapan pertama berawal saat tersangka berinisial YA (25) hendak mengirimkan barang haram tersebut lewat Bandara Sentani ke Wamena.
“Saat pemeriksaan X-ray, petugas Avsec mencurigai barang pelaku. Setelah periksa, didapati 20 bungkus besar paket ganja dengan berat 1 kg dan mengamankan tersangka,” ujarnya didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrid Nadek, Kasi Humas Polres Jayapura Iptu Iwan dan KBO Sat Narkoba Ipda Aswan, Rabu (25/5/2022).
Da melanjutkan, usai penangkapan barang bukti dan pelaku diserahkan ke Polsek Kawasan Bandara Sentani. Lalu kasusnya ditangani Satnarkoba Polres Jayapura guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Keterangan pelaku YA, ganja 1 kg ini akan dibungkus dalam paket-paket kecil saat tiba di Wamena,” katanya.
Kemudian kasus kedua, Satnarkoba Polres Jayapura menangkap SR (34) di Kompleks BTN Puskopad Doyo baru. Dia diamankan beserta barang bukti 60 paket ganja kering dengan berat 102 gram yang dibungkus paket kecil siap edar.
Pelaku ditangkap usai bertransaksi di belakang Lapangan Trikora Abepura dengan seorang lainnya masih dalam pengembangan.
“Total barang bukti dari kedua tersangka sebanyak 1,1 kg. Mereka mengakui ganja ini dari Waris, Kabupaten Kerom," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku YA (25) dan SR (34) saat ini telah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp800.000.000. .
Editor: Donald Karouw