Polisi Tangkap 4 Pelaku Pemicu Bentrok Antarwarga di Manokwari
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP ancaman penjara 5 tahun sampai dengan 9 tahun. Anggota kami masih melakukan pengembangan apakah masih ada kelompok lain yang terlibat," ujar Benny.
Selain empat pelaku, polisi juga mengamankan dua pelaku dari pihak korban yang menganiaya dua anggota Polresta Manokwari saat proses negosiasi sedang berlangsung. Dua pelaku itu berinisial PS (26) dan PD (60).
Benny sangat menyayangkan tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat yang mengakibatkan dua anggota Polresta Manokwari mengalami luka bacok di bagian kepala.
"Padahal, kami sedang berusaha negosiasi. Saya sampaikan kepada pihak korban, masalah pembacokan anggota polisi tetap ditindak," tutur Benny.
Benny membantah tudingan warga anggota Polresta Manokwari menganiaya dua pelaku hingga babak belur karena pihak kepolisian berulang kali mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri. Tindakan warga membacok anggota kepolisian beredar luas di sejumlah media sosial.
"Kami bertindak profesional. Kami minta mereka menyerahkan diri, bukan kami menganiaya mereka," tutur Benny.
Dia mengimbau seluruh elemen masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan segala bentuk informasi yang mengakibatkan gangguan keamanan di Manokwari.
Polisi terus meningkatkan patroli meskipun empat pelaku penikaman terhadap korban dan dua pelaku pembacok anggota polisi telah ditangkap.
Editor: Rizky Agustian