Polisi Tangkap 7 Orang Pengibar Bendera OPM di GOR Cenderawasih
JAYAPURA, iNews.id - Tujuh orang yang nekat memasang dan mengibarkan Bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM) Bintang Kejora di halaman GOR Cenderawasih, Jayapura ditangkap polisi.
Ketujuh orang yang diamankan, yaitu Devio Tekege, Ernest Matuan, Luis Sitok, Maksi You, Ambros Matuan, Malvin Yobe, dan Zode Hilapok.
Pengibaran bendara OPM itu dilakukan, Rabu (1/12), sekitar pukul 12.30 WIT. Bendera Bintang Kejora berkibar sekitar 30 menit yang kemudian diturunkan sendiri oleh mereka.
"Memang benar saat ini ada tujuh orang yang diamankan di Mapolda Papua," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani.
Dia mengatakan, penyidik saat ini sedang memintai keterangan mereka. "Sebentar ya penyidik masih meminta keterangan mereka," kata Faizal Rahmadani.
Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono menyatakan pengibaran bendera Bintang Kejora saat ini ada di markas kelompok sipil bersenjata (KSB) yang ada di Kampung Bulapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.
"Pengibaran hanya dilakukan di markas KSB di Bulapa dan di wilayah lainnya hingga kini belum ada laporan," kata Pangdam Cenderawasih Mayjen TNI Yogo.
Dia mengatakan, pengibaran bendera tersebut sering dilakukan di wilayah itu namun karena lokasi tersebut merupakan markas KSB maka pihaknya tidak mengambil tindakan tertentu.
"Prajurit tidak mengambil tindakan karena itu memang markas KSB," kata Mayjen TNI Yogo seraya menambahkan, secara keseluruhan wilayah Papua dalam kondisi aman.
"Untuk wilayah lainnya di Papua hingga kini belum ada laporan," katanya menegaskan.
Sementara itu sebelumnya dikabarkan adanya pengibaran Bendera Bintang Kejora GOR Cenderawasih, Jayapura Papua.
Dirkrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani membenarkan adanya laporan bendera OPM itu berkibar di GOR Cenderawasih dan kini para pelaku sudah diamankan.
Tanggal 1 Desember diperingati sebagai hut OPM (organisasi Papua Merdeka) merupakan organisasi yang berjuang memisahkan Papua dari NKRI.
Editor: Kastolani Marzuki