Polresta Jayapura Musnahkan Ganja 21 Kg dari 4 Tersangka asal Papua Nugini
Senin, 20 Juni 2022 - 19:53:00 WIT
“Untuk tersangka SA disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
Sementara untuk tiga tersangka lainnya yakni W, MJ dan BAK dikenakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw