get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Riau Bongkar Peredaran Heroin 22,7 Kg, 2 Tersangka Ditangkap

Polresta Jayapura Musnahkan Ganja 21 Kg dari 4 Tersangka asal Papua Nugini

Senin, 20 Juni 2022 - 19:53:00 WIT
Polresta Jayapura Musnahkan Ganja 21 Kg dari 4 Tersangka asal Papua Nugini
Polresta Jayapura saat memusnahkan barang bukti 21 kg ganja yang dibawa empat warga asal Papua Nugini. (Foto: Humas Polda Papua)

“Untuk tersangka SA disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

Sementara untuk tiga tersangka lainnya yakni W, MJ dan BAK dikenakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut