get app
inews
Aa Text
Read Next : BMKG: Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Keerom Disebabkan Deformasi Batuan Lempeng Australia

Pria Ini Bunuh Pemuda di Biak Numfor, Motif Terbakar Api Cemburu

Rabu, 11 Oktober 2023 - 12:53:00 WIT
Pria Ini Bunuh Pemuda di Biak Numfor, Motif Terbakar Api Cemburu
Kapolres Biak Numfor AKBP Damianus Dedy Susanto saat ekspose kasus pembunuhan. (Foto: Humas Polda Papua)

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Biak Numfor untuk kepentingan penyelidikan," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku SS dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut