get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Karyawati Pabrik di Semarang Dianiaya gegara Tolak Ajakan Berhubungan Intim

Rekonstruksi Penganiayaan hingga Tewas Anggota Polres Yahukimo Hadirkan 5 Tersangka

Kamis, 16 Mei 2024 - 05:35:00 WIT
Rekonstruksi Penganiayaan hingga Tewas Anggota Polres Yahukimo Hadirkan 5 Tersangka
Polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan anggota Polres Yahukimo,Bripda Oktavianus Buaran tewas. (Foto: Dok. Polda Papua).

JAYAPURA, iNews.id – Polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan anggota Polres Yahukimo tewas. Korban, yaitu Bripda Oktavianus Buaran.

Rekonstruksi dalam perkara pidana merupakan metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dengan cara reka ulang adegan oleh tersangka dan para saksi

Kapolres Yahukimo, AKBP Heru Hidayanto menyampaikan, rekonstruksi dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni jalan raya depan ruko Blok B, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, Senin (13/5/2024).

“Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam mengungkap kebenaran lain dari kasus pembunuhan yang terjadi, guna melengkapi bukti dalam penyidikan yang membutuhkan gambaran lengkap peristiwa secara visual,” ujar AKBP Heru dalam keterangannya dikutip Rabu (15/5/2024).

Dia menjelaskan, rekonstruksi menghadirkan lima tersangka berinisial WK (19 tahun), AP (19 tahun), KS (19 tahun), AS (29 tahun) dan FW (20 tahun). Mereka  memperagakan seluruh rangkaian dari awal sebanyak 15 adegan.

“Selama proses rekontruksi perkara tindak pidana pembunuhan ini dikawal ketat personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz 2024,” ucapnya.

Menurutnya, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang buron. “Saat ini masih ada dua tersangka, yakni berinisial SM dan IS yang masih buron oleh pihak Kepolisian,” katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut