get app
inews
Aa Text
Read Next : 11.625 Anggota Polri Dikerahkan Perkuat Penanganan Bencana Sumatra

Satgas Nemangkawi Tangkap 2 Penjual Amunisi di Nabire, terkait Kasus 2 Oknum Polisi

Sabtu, 04 Desember 2021 - 20:58:00 WIT
Satgas Nemangkawi Tangkap 2 Penjual Amunisi di Nabire, terkait Kasus 2 Oknum Polisi
Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal saat menunjukkan kedua DPO penjual amunisi. (Foto: ist)

JAYAPURA, iNews.id - Satgas Nemangkawi bersama personel Polres Nabire menangkap buron penjual amunisi. Mereka diamankan di Jalan Poros Wadio-Wanggar Kabupaten Nabire, Jumat (3/12/2021) petang.

Identitas kedua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut yakni berinisial AU alias A alias BM dan DW. Mereka diduga terkait dengan penjualan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang sebelumnya melibatkan dua oknum anggota Polri

Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, kronologi penangkapan bermula saat personel gabungan menyelidiki keberadaan dua DPO penjual amunisi di Kabupaten Nabire. 

Selanjutnya tim melihat pelaku mengendarai motor Vixion ke SP di Jalan Poros Wadio-Wanggar. Anggota mengejar dan memberhentikan kendaraan di depan SMK Negeri 2 Jalan Poros Wadio-Wanggar, namun pelaku melarikan diri dan memacu  motor dengan kecepatan tinggi.

Kemudian setiba di depan Jalan Poros Wadio-Wanggar, tepatnya di Jalan Masuk TOR, pelaku berhenti dan turun dari motor berupaya melarikan diri. Anggota terus mengejar hingga melepaskan tembakan peringatan.

"Pelaku masih berupaya melarikan dan melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki," ujar Kamal, Sabtu (4/12/2021).

Selanjutnya, satgas gabungan membawa kedua pelaku ke RSUD Nabire untuk dilakukan tindakan medis. Mereka lalu dibawa ke Jayapura dengan menggunakan pesawat Wings Air ATR 62-600 PK-WGY dan dirawat di RS Bhayangkara.

Menurutnya, pelaku berinisial AU alias A alias BM dan DW ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/17/2021/SPKT/ Polres Nabire tanggal 27 Oktober 2021 dan DPO Nomor :DPO/34/XI/RES.1.17/2021/Ditreskrimum tanggal 30 November 2021. 

Diketahui, sebelumnya personel gabungan juga menangkap dua oknum anggota Polri yang diduga melakukan penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pada tanggal 27 Oktober 2021. 

Kedua pelaku diamankan di Girimulyo Kabupaten Nabire berinisial AS dan JP. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui BM dan DW terlibat dalam kasus tersebut.

Hasil pemeriksaan awal, BM berperan membeli amunisi sebanyak 80 butir dari tersangka AS dengan harga Rp12.800.000 di Wonorejo Kabupaten Nabire pada tanggal 27 Oktober 2021. 

"Kasusnya saat ini sudah dalam penanganan Satuan Reskrim Polres Nabire dan di-backup Satgas Nemangkawi," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut