Sempat Ambruk karena Mabuk, Korban Terkena Tembakan Polisi di Jayapura Membaik
JAYAPURA, iNews.id - Kondisi warga yang terkena tembakan polisi di Kabupaten Jayapura, Papua, mulai membaik. Korban hanya mengalami cidera di bagian kepala akibat rekoset peluru.
Korban Fredik Sem - sebelumnya Ftits Sem (22), warga Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura, sudah berangsur membaik. Dia sempat ambruk ketika terkena pantulan peluru lantaran sedang dalam kondisi mabuk.
Pemuda tersebut sempat tak sadarkan diri, sehingga langsung dilarikan ke rumah sakit. Ketika itulah beredar kabar kalau korban meninggal dunia. Informasi hoaks tersebut menyulut emosi keluarga dan massa sekitar.
Kabar bohong ini pun yang tersiar ini mengakibatkan terjadinya pembakaran kantor Polsek Nimboran Jayapura. Padahal saat ini korban sudah mendapat penanganan medis di RS Bhayangkara Jayapura.
"Informasi bahwa korban meninggal dunia adalah informasi atau berita hoax. Saya pastikan, saya sudah masuk dan menjenguk Fredrik Sem dalam kondisi stabil," kata Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, di Kota Jayapura, Papua, Rabu (4/8/2021).
Kronologi penembakan ini berawal saat ada sekelompok warga yang sedang mabuk minuman keras (miras) memalang jalan. Anggota Polsek Nimboran kemudian mendatangi TKP membubarkan massa sekaligus meminta mereka membuka palang.
Namun Fredik Sam malah nekat menyerang polisi dengan linggis. Seorang anggota Bripka PY lantas melepaskan tembakan peringatan ke arah bawah untuk menggertak pemuda tersebut, namun peluru memantul dan mengenai kepalanya.
Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol Faisal Ramdhani mengatakan, korban terkena rekoset peluru lalu pingsan. Ambruknya Fredik ini diduga karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi mabuk.
"Korban hanya terserempet peluru di bagian kepala, karena dia mabuk makanya langsung pingsan," ujar Faisal.
Sebelumnya Kapolda Papua memerintahkan Kapolres Jayapura untuk memberantas minuman keras (miras) yang menjadi sumber penyakit masyarakat. Efek dari mabuk itu menyebabkan gangguan kamtibmas, seperti pembakaran polsek.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal