get app
inews
Aa Text
Read Next : Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Besar Tumbang Timpa 4 Mobil di Kantor Gubernur Sulsel 

Sidang Perdana Penembakan 4 Prajurit TNI AD di Kisor Maybrat Ditunda, Ada Apa?

Senin, 24 Januari 2022 - 21:32:00 WIT
Sidang Perdana Penembakan 4 Prajurit TNI AD di Kisor Maybrat Ditunda, Ada Apa?
Ketua Majelis Hakim PN Makassar Franklin B Tamara saat sidang perkara penembakan terhadap empat anggota TNI di Pos Koramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Senin (24/1/2022). (ANTARA/Muh Hasanuddin)

MAKASSAR, iNews.id - Sidang perdana kasus penembakan empat prajurit TNI AD di Pos Koramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (24/1/2022). Namun baru dibuka, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda hingga sepekan mendatang.

Penundaan sidang ini lantaran kuasa hukum belum melengkapi administrasi penunjukkannya sebagai kuasa hukum para terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) Eko Nuryanto mengatakan, sidang kasus penembakan anggota TNI ini berlangsung di PN Makassar. Alasan pemindahan lokasi pelaksanaan sidang dari Sorong ke Makassar, berdasarkan adanya surat keputusan dari MA. Selain itu, juga sesuai dengan Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sidangnya di Makassar berdasarkan surat dari Mahkamah Agung. Ada banyak pertimbangan, mulai pemeriksaan di Makassar serta pertimbangan keamanan tentunya," ujar Eko, Senin (24/1/2022).

Adapun para terdakwa dalam kasus penembakan tersebut yakni Maklon Same alias Pele, Agustinus Yaam, Mikael Yaam, Yakobus Warait, Robianus Yaam, Amos KY dan Lukas KY.

Eko Nuryanto yang juga menjabat Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sorong mengatakan, sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan.

"Jadi, hari ini sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada enam terdakwa dalam perkara pembunuhan anggota TNI di Papua Barat," katanya.

Dalam kasus penembakan tersebut, mereka didakwa pasal primer, yakni Pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 jo. Kemudian Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 atau ke-3 Pasal 53 ayat (3) jo. Lalu Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut