get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Segera Terbitkan Sprindik Umum Korupsi Pengadaan Makanan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Skandal Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya Papua Pegunungan, 9 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 26 September 2025 - 10:12:00 WIT
Skandal Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya Papua Pegunungan, 9 Orang Jadi Tersangka
Polda Papua ungkap skandal korupsi Dana Desa Lanny Jaya, sembilan tersangka ditetapkan dengan kerugian negara Rp168,1 miliar.n (Foto: Polda Papua)

Dirkrimsus Kombes Pol I Gusti Gede Adhinata menyebut sembilan orang tersangka berasal dari berbagai pihak, mulai pejabat daerah hingga perbankan. Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka dengan peran berbeda-beda, mulai dari Pj Bupati Lanny Jaya yang saat itu Pejabat struktural sebagai Sekda Kabupaten Lanny Jaya, Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung, Tenaga Ahli Pemberdayaan, Pejabat Pemerintah Daerah hingga pihak perbankan.

Daftar 9 Tersangka Korupsi Dana Desa di Lanny Jaya:

1. T K, Plt. Kepala DPMK Lanny Jaya 2024 – Rp16,1 miliar.
2. Y F M, Koordinator Tenaga Ahli – Rp69,2 miliar.
3. C Y, Tenaga Ahli – Rp5,2 miliar.
4. A S, Sekretaris DPMK 2022–2023 – Rp44,2 miliar.
5. T Y, Kabid Pemberdayaan Masyarakat – Rp22,2 miliar.
6. P W, Sekda sekaligus Pj Bupati 2022–2024 – Rp11 miliar.
7. S M, Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023 – Rp34 miliar.
8. J U, Pgs. Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023 – Rp21 miliar.
9. H D W, Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023–2024 – Rp77 miliar.

Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp14,6 miliar, empat unit mobil (Mitsubishi Triton, X-Force, L-300, Strada) serta tanah di Tana Toraja dan Keerom. Aset tersebut diduga dibeli dari hasil korupsi dana desa.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Mereka juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda miliaran rupiah.

Kabid Humas Kombes Pol Cahyo Sukarnito menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas korupsi.

“Polda Papua tidak akan mentoleransi praktik korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” katanya.

Menurutnya, penyidikan tidak berhenti pada sembilan tersangka. Kasus ini terus dikembangkan untuk menjerat semua pihak yang terlibat.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut