Tanam Ganja di Rumah, Pelajar SMA Ini Mengaku untuk Konsumsi Pribadi saat Ditangkap
MERAUKE, iNews.id - Pelajar SMA di Kabupaten Merauke, Papua harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Merauke lantaran kedapatan menanam ganja dalam rumah.
Kasat Resnarkoba Polres Merauke Iptu Iptu Anugrah Dharmawan mengatakan, pelaku berinisial YS (16) berstatus pelajar kelas XI yang diamankan di rumahnya, Jalan Martadinata.
“Pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu pohon ganja. Dia juga menyimpan foto dan video pohon ganja dalam handphonenya,” ujar Anugrah, Senin (7/2/2022).
Pengakuan pelaku saat diperiksa polisi, dia awalnya menanam cukup banyak benih ganja. Namun setelah beberapa bulan hanya satu benih yang berhasil tumbuh. Ganja tersebut kemudian dipakai untuk konsumsi pribadi.
“Dia mengaku awalnya coba-coba menanam banyak biji ganja. Yang tumbuh satu pohon, itu pun diberi pupuk dan dirawat. Dia juga pernah memakai,” katanya.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dengan kasus narkotika golongan I tersebut.
“Dengan adanya kasus ini, kami masih selidiki terutama terkait dengan pemberi bibit,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelajar tersebut disangkakan dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama penjara 12 tahun.
Editor: Donald Karouw