Tegas, Pangdam Cenderawasih Jamin Oknum TNI Pelaku Mutilasi 4 Warga Papua Dihukum Setimpal

Sesuai arahan Pimpinan TNI, baik Panglima TNI maupun Kepala Staf Angkatan Darat, dia menyatakan kasus ini harus dibuka secara transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas dari sisi penegakan hukum dan kecepatan sehingga saat ini para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
Selain itu, kata dia, para pelaku akan dikenakan pasal berlapis. Saat ini, lanjutnya, proses penyempurnaan berkas bekerja sama dengan kepolisian dan Komnas HAM masih terus dilakukan.
"Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan hingga tahap pengadilan, terus mengawasi, dan mengikuti sehingga bila ada yang terlewat dapat memberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM telah diberi akses dalam kasus tersebut," katanya.
Editor: Rizky Agustian