Terdakwa Kasus HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Kecewa dan Prihatin
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Purnawirawan perwira TNI ini menjadi terdakwa tunggal dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua, 7-8 Desember 2014.
Merespons vonis tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim.
"Putusan ini tentu memberikan rasa kecewa dan prihatin," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, Hakim memvonis bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, namun putusan pengadilan menyebutkan pelanggaran HAM memang terjadi.
"Hanya saja, Hakim tidak berhasil membuktikan siapa yang harus bertanggung jawab," katanya.
Hal sama disampaikan Wakil Ketua Bidang Eksternal Abdul Haris Semendawai yang menyebut lembaganya mencatat dengan baik proses peradilan. Komnas HAM menilai peradilan HAM kasus Paniai suatu jalan untuk memberikan keadilan bagi para korban.
Namun sayangnya, vonis Hakim seakan memupus harapan yang digantungkan masyarakat terutama para korban. Hal itu juga menimbulkan rasa pesimistis apabila ada proses peradilan yang akan datang.
Tidak hanya itu, selama pemantauan yang dilakukan Komnas HAM pada September hingga Desember 2022, lembaga tersebut juga menemukan adanya sikap tidak transparan sejak proses penyidikan dan penuntutan.
"Ada sikap tidak transparan serta tidak melibatkan saksi dan korban," katanya.
Terlebih lagi, tersangka dalam kasus tersebut hanya satu orang yaitu Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Artinya, dari awal sudah ada ketidakpercayaan dan rasa kekhawatiran perkara tersebut tak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Sebelumnya, Isak Sattu dituntut 10 tahun penjara oleh penuntut umum dalam kasus pelanggaran HAM di Kabupaten Paniai, Papua. Atas dakwaan pertama Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dakwaan kedua, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b jo. Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Kejadian tersebut terkait dengan pembubaran unjuk rasa oleh personel militer dan aparat kepolisian atas protes masyarakat Paniai di Polsek dan Koramil Paniai pada tanggal 8 Desember 2014 atas dugaan pemukulan warga oleh aparat pada tanggal 7 Desember 2014.
Aparat melakukan pembubaran paksa dengan menembakkan peluru tajam kepada ratusan peserta aksi saat menyerang kantor Koramil setempat. Empat orang tewas dalam kejadian itu, yakni Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degei serta 10 orang terluka.
Editor: Donald Karouw