get app
inews
Aa Text
Read Next : Jejak Kejahatan Anggota KKB Iron Heluka, Pembakar Gedung Samsat Yahukimo

Sidang Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai, Purnawirawan Perwira TNI Ini Divonis Bebas

Kamis, 08 Desember 2022 - 19:57:00 WIT
Sidang Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai, Purnawirawan Perwira TNI Ini Divonis Bebas
Terdakwa Purnawirawan Isak Sattu (tengah) mendengarkan pembacaan vonis Majelis Hakim atas kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai tahun 2014 di Pengadilan HAM pada PN Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/12/2022). (ANTARA/Darwin F)

MAKASSAR, iNews.id - Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, purnawirawan perwira TNI yang menjadi terdakwa tunggal dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua pada 7-8 Desember 2014 divonis bebas. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri HAM Makassar.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua," ujar Hakim Ketua Pengadilan HAM Sutisna Sawati saat membacakan vonis di PN Makassar, Kamis (8/12/2022).

Kedua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Ketiga, memberikan hak-hak terdakwa pemulihan nama baik dan pengembalian harkat serta martabatnya.

Keempat menetapkan barang bukti yang ada tidak berlaku lagi. Kelima, membebankan biaya perkara pada negara.

Majelis Hakim juga menyampaikan baik terhadap terdakwa maupun penuntut umum punya hak menerima atau tidak menerima sehingga dapat melakukan upaya banding, kasasi atau pikir-pikir.

Sidang tersebut berlangsung selama 3 jam. Dalam hal ini, Majelis Hakim membacakan putusan setebal 100 halaman dengan pertimbangan-pertimbangan secara bergiliran.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut