Sidang Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai, Purnawirawan Perwira TNI Ini Divonis Bebas
Dalam persidangan, terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat) dua Hakim dari lima Hakim yang menyidangkan kasus tersebut. Masing-masing dua Hakim karier Sutisna Sawati dan Abdul Rahman Karim, dan tiga Hakim adhoc, yakni Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi Rahma Dewi.
Dua Hakim menyampaikan saat kejadian pada tanggal 8 Desember terdakwa berstatus perwira penghubung (pabung) bertugas di Kodim 1705/Paniai sesuai dengan dakwaan kesatu, tidak ada pengendalian secara patut serta memenuhi salah satu unsur pembunuhan dan terjadi pola kekerasan.
Sementara tiga Hakim lainnya pertimbangan unsur komando militer sebab sebagai seorang komandan militer tertinggi kala itu pada dakwaan kesatu, sebagaimana yang dipertimbangkan dalam unsur komandan militer, serta dakwaan kedua unsur komandan militer tidak terpenuhi.
Sebelumnya, Isak Sattu dituntut 10 tahun penjara oleh penuntut umum dalam kasus pelanggaran HAM di Kabupaten Paniai, Papua. Atas dakwaan pertama Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dakwaan kedua, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b jo. Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Kejadian tersebut terkait dengan pembubaran unjuk rasa oleh personel militer dan aparat kepolisian atas protes masyarakat Paniai di Polsek dan Koramil Paniai pada tanggal 8 Desember 2014 atas dugaan pemukulan warga oleh aparat pada tanggal 7 Desember 2014.
Aparat melakukan pembubaran paksa dengan menembakkan peluru tajam kepada ratusan peserta aksi saat menyerang kantor Koramil setempat. Empat orang tewas dalam kejadian itu, yakni Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degei serta 10 orang terluka.
Editor: Donald Karouw