Terungkap, Motif Pembunuhan Pegawai RRI Sorong gegara Sakit Hati Tak Diberi Rokok
Sabtu, 01 April 2023 - 20:57:00 WIT
"Pelaku menghabisi korban dengan 11 luka tusukan menggunakan badik. Dia juga menggasak barang berharga milik korban berupa satu buah laptop, handphone dan kamera," katanya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup.
Editor: Donald Karouw