Terungkap, Pembunuh Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Baru 2 Minggu Kenal di Medsos
Pemeriksaan forensik menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal napas dan keracunan.
"Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi," ucapnya.
Kapolrestabes mengungkapkan, penetapan tersangka ini setelah mengkonstruksikan pasal dan pemeriksaan 9 saksi termasuk keterangan ahli forensik dari RSUP dr Kariadi Semarang.
Korban meninggal karena mati lemas, gagal napas dan diduga keracunan. Perihal keracunan ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bidang Labfor Polda Jateng. Meliputi pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi.
Menurutnya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Editor: Donald Karouw