get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Prajurit Gugur di Nduga, Prada Yusuf Nata Baya Anggota Koops Habema

Tewas, Lesmin Waker Komandan Pasukan Pintu Angin KKB Ternyata Penembak Bharada Komang

Kamis, 13 Mei 2021 - 22:54:00 WIT
Tewas, Lesmin Waker Komandan Pasukan Pintu Angin KKB Ternyata Penembak Bharada Komang
Komandan Pasukan Pintu Angin Kelompok Lekagak Telenggen, Lesmin Waker ditembak mati aparat, Kamis (13/5/2021). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Satu anggota Kriminal Bersenjata (KKB) yang tewas ditembak TNI di Kampung Wuloni, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua terindentifikasi bernama Lesmin Waker. Dia tak lain pelaku penembak almarhum Bharada Komang anggota Ops Nemangkawi.

Diketahui, Lesmin Waker, Komandan Pasukan Pintu Angin Kelompok Teroris Lekagak Telenggen. Dia tewas saat adu tembak dengan tim gabungan TNI di antaranya Kopassus, Kostrad, dan Yonif Raider.  

Kontak senjata terjadi pada Rabu pukul 07.25 WIT antara KKSB di Kampung Wuloni pimpinan Lerimayu Telenggen dgn pasukan Nanggala, YR 500 & Pinang sirih (Cakra). 

Setelah kontak tembak, tim menyisir lokasi dan dari tersebut hasil penyisiran Tim Pinang Sirih (TNI) ditemukan sebuah Honai yang di miliki Lesmin Waker, antara lain; satu unit helm militer, dokumen,  berbagai senjata tajam, panah, dan handphone. Alat bukti yang disita oleh petugas hasil penggeledahan di lokasi kontak tembak. Temuan tersebut hasil penyisiran Tim Pinang Sirih (TNI) bekerjasama dengan personil Polres Puncak.

Sebelumnya, TNI-Polri telah melakukan penindakan di kampung Tagalowa hingga berhasil menguasai camp. Dari lokasi, aparat berhasil mengamankan alat bukti berupa 3 Buah bendera bintang kejora, 1 buku cetak Menuju Papua Baru karngan Dr Benny Giay, 4 Buah Kapak, 3 Linggis, 4 Parang, 1 Palu, 46 anak panah dan 1 busur.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut