get app
inews
Aa Text
Read Next : Brutal! Suami Tebas Istri di Sinjai usai Cekcok Masalah Rumah Tangga

Upah Diterima Tak Sesuai Kesepakatan, Pria di Jayapura Tebas Rekan Kerja 2 Jari Putus

Rabu, 23 Februari 2022 - 19:24:00 WIT
Upah Diterima Tak Sesuai Kesepakatan, Pria di Jayapura Tebas Rekan Kerja 2 Jari Putus
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Antara)

Kemudian korban masuk ke dalam rumah mengambil sebuah pedang samurai miliknya. Setelah itu mereka kembali cekcok dan pelaku mengambil samurai milik korban. 

"Posisi tangan korban saat itu atas meja lalu pelaku mengayunkan samurai satu kali sehingga jari telunjuk dan jari tengahnya putus sebagian,” kata Kapolsek.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku siap untuk bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia dijerat Pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut