get app
inews
Aa Text
Read Next : Nelayan Manado Terombang-ambing 45 Hari di Samudra Pasifik, Ditemukan di Perairan Jayapura

Wali Kota Jayapura Akan Keluarkan Surat Edaran ke BUMN, BUMD dan Swasta soal Pembayaran THR

Jumat, 15 April 2022 - 19:26:00 WIT
Wali Kota Jayapura Akan Keluarkan Surat Edaran ke BUMN, BUMD dan Swasta soal Pembayaran THR
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa. (Foto: Antara).

Menurutnya, Disnaker juga membuka posko pelayanan pengaduan terkait hak karyawan yang tidak dibayarkan perusahaan.

"Karena Kota Jayapura merupakan ibu kota provinsi, sehingga posko pengaduan berada di Disnaker Provinsi Papua," tuturnya.

Dia berharap pembayaran THR karyawan sesuai dengan formula yang telah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru yakni masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah.

"Jadi rumusnya begitu, upah itu non gaji yang dibayarkan oleh perusahaan secara penuh tanpa tunjangan," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut