JAYAPURA, iNews.id - Aparat Polresta Jayapura Kota, Papua menangkap pria berinisial IW berusia 39 tahun. Warga negara Papua Nugini (PNG) itu ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis ganja seberat 8,7 kilogram.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon mengatakan, IW yang berasal dari Kampung Kubalya Vanimo, PNG, itu ditangkap polisi pada Senin (22/5/2023) di kawasan Dok IX Distrik Jayapura Utara.
Penangkapan, kata dia berawal dari adanya informasi masyarakat terkait keberadaan warga negara PNG yang diduga membawa ganja dan aparat kepolisian segera mendalami informasi itu.
Dia menjelaskan, tersangka IW ditangkap di satu rumah kos dan polisi menemukan ganja yang dikemas dalam 182 bungkus plastik berbagai ukuran.
Editor : Kurnia Illahi
Follow Berita iNewsPapua di Google News