Kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat ada pesta miras di Pelabuhan Iwot. Polisi langsung merespons dengan mendatangi lokasi.
Saat di perjalanan, aparat mencurigai lima orang dan dilakukan pemeriksaan. Namun tiga orang melarikan diri dan dua lainnya dapat ditangkap.
"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polres Boven Digoel, namun berkas kasusnya akan dilimpahkan ke Polda Papua," katanya.
Polisi akan terus menyelidiki dan mendalami keterlibatan dengan KKB dalam penyelundupan senjata api ini. Sementara para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP.
Editor : Donald Karouw
Kabupaten Boven Digoel pegunungan bintang kelompok kriminal bersenjata mahasiswa senjata api papua nugini senpi
Artikel Terkait